Kamis, 30 Januari 2014

SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI

  1. A.   PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutanRUMUS PEMBAGIAN SHU
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.                                                                 “Perhitungan hasil usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan sisah hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha. Sisa Hasil Usaha mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Istilah sisa hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari sisa hasil usaha tetapi lebih ditentukan manfaat bagi anggota.”
  1. B.   Prinsip Pembagian SHU

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai dana cadangan koperasi.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
d. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU peranggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra usahanya (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001: 92).
Sisa Hasil Usaha (SHU) sangat berkaitan erat dengan skala usaha koperasi, dimana semakin besar skala usahanya maka sisa hasil usaha yang dihasilkan tentu akan semakin besar. Distribusi sisa hasil usaha didasarkan kepada jasa anggota kepada koperasi. Bagian SHU untuk anggota merupakan manfaat ekonomi yang diterima anggota pada akhir tahun buku. SHU yang dibagikan kepada anggota biasanya sebesar 30 sampai 40 persen saja dari total SHU.
Pembagian SHU ini sebagian besar didasarkan pada banyaknya pengguna jasa koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota., dari modal yang disetor hanya akan memperoleh imbalan dalam jumlah yang sangat terbatas ( sesuai dengan salah satu prinsip koperasi ). Dengan demikian, koperasi tidak akan menarik bagi anggota, calon anggota, dan masyarakat lainnya yang ingin menjadi anggota hanya karena merasa memiliki kelebihan modal, sebaliknya koperasi akan sangat menarik apabila koperasi dapat memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya.
Sehingga keberhasilan usaha koperasi adalah merupakan prestasi dalam melaksanakan kegiatan berbisnis dalam meningkatkan kesejahtraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Hanel (1985:113) berpendapat, bahwa hasil usaha dan keberhasilan koperasi tidak timbul sendiri, melainkan merupakan akibat dari usaha koperasi yang sangat tergantung pula pada kerjasama yang efektif dan konstribusi para anggota terhadap perkembangan koperasi dan yang memerlukan tingkat solidaritas atau loyalitas tertentu.
Keberhasilan usaha (kenaikan Sisa Hasil Usaha, modal, dan volume usaha) koperasi dipengaruhi oleh fungsi operasional keanggotaan (pengadaan, pengembangan, pemberian manfaat, pemeliharaan, dan pemutusan hubungan keanggotaan). Dengan demikian, pengelolaan anggota koperasi yang didasarkan atas fungsi operasional keanggotaann merupakan suatu sistem dalam rangka mewujudkan keberhasilan usaha koperasi.

KEBERHASILAN KOPERASI

  1. A.   Dilihat Dari Sisi Anggota
    Salah satu hubungan yang paling penting adalah dengan para anggotanya yang juga sebagai pemilik sekaigus pengguna jasa koperasi. Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya:
    1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
    2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi.
  2. B.   Dilihat Dari Sisi Perusahaan
    Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
    • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
    • Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
    Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
    1) Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
    2) Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.