Jumat, 03 Juni 2016

25 Soal Error Analysis Mengenai If Conditional

Type 1 (Present Possibility)

1. We (a) would have (b) got the ticket if we (c) have come earlier.
Answer            : c. Have
Correction       : if we had come earlier

2. If the goverment (a) does not (b) raise the minimum payment, the national worker (c) will do a demonstration.
Answer            : a. Does not
Correction       : If the goverment do not  raise the minimum payment

3. Jason (a) would (b) bought a new car if he (c) got the job in foreign company.
Answer            : b. Bought
Correction       :  Jason would buy a new car

4. If our team (a) won the basketball (b) match, we (c) will be very happy
Answer            : a. Won
Correction       : If our team win the basketball match

5. We (a) would not (b) go to the Japan Festival  if  it (c) rains.
Answer            : a. Would
Correction       : We will not go to the Japan Festival

6. If the volunteers do not (a) comes to (b) help, the victims of the landslide (c) will die.
Answer            : a. Comes
Correction       : If the volunteers do not come to help

7. The comunity of ford will (a) makes a (b) convoy if they (c) get a letter permission.
Answer            : a. Makes
Correction       : will make a convoy

8. Rudi (a) would (b) leave the room if the teacher (c) doesn’t come.
Answer            : a. Would
Correction       : Andi will leave the room

9. They (a) will (b) go to Lombok if the planning (c) run well.
Answer            : c. Run
Correction       : if the planning runs well.

10. Freddy (a) won’t be a police if he (b) doesn’t (c) passed the test.
Answer            : c. Passed
Correction       : if he doesn’t pass the test.

Type 2 (Present Unreal)

11. If I (a) know how to (b) play a violin, I (c) would play it for you.
Answer            : a. Know
Correction       : If I knew how to play a violin

12. If you could (a) sold this handphone soon, I (b) would (c) give you more tips.
Answer            : a. Sold
Correction       : If you could sell this handphone soon

13. I (a) would (b) go to Denmark, if I (c) have much money
Answer            : c. Have
Correction       : if I had much money

14. My father (a) would not worry, if I (b) went with you, because you are (c) innosence
Answer            : b. Went
Correction       : if I go with you

15. If Tiffani (a) study hard, she (b) would (a) pass the exam
Answer            : a. Study
Correction       : If Tiffani studied hard

16. If I (a) have much money, she (b)would (c) marry me.
Answer            : a. Have
Correction       : If I had much money

17.  I (a) will be there now if she (b) invited me to her (c) birthday party.
Answer            : a. Will
Correction       : I would be there

18. If I (a) were a President, I would (b) makes free school (c) program in Indonesia
Answer            : b. Makes
Correction       : I would make free school program

19. If I (a) were a millionaire, I (b) will (c) donate my money to charity.
Answer            : b. Will
Correction       : I would donate my money to charity.

20. If you (a) followed my (b) instructions, you (c) will be safe
Answer            : c. Will
Correction       : you would be safe


Type 3 (Past Unreal)

21.  If Adit (a) had driven his car carefully, we (b) will not have (c) got an accident.
Answer            : b. Will
Correction       : we would not have got an accident.

22. If he (a) haven’t helped me, I (b) would have been (c) lost in Surabaya
Answer            : a. Haven’t
Correction       : If he hadn’t helped me

23. If I (a) had passed the exam last year, I (b) would have (c) study in Unpad
Answer            : c. Study
Correction       : I would have studied in Unpad

24. Jarwo (a) would have (b) punch you if she (c) hadn’t told him to be calm down.
Answer            : b. Punch
Correction       : Jarwo would have punched you

25. If you (a) had told me that you (b) go to Riau last week, I would (c) have picked you up at the airport.
Answer            : b. Go
Correction       : If you had told me that you went to Riau last week


Kamis, 28 April 2016

English Article With Simple Present Perfect and Simple Past Tense

The Bank of Japan has dashed investors' hopes for a boost in its stimulus efforts, sending stocks plummeting.

The central bank on Thursday left interest rates unchanged and held off from expanding its big asset purchase program.

Stocks in Tokyo, which had gained 1.4% in morning trade, plunged into negative territory after the bank's lunchtime announcement and closed down 3.6%. The yen surged nearly 3% against the dollar.

Many investors and economists had been expecting some kind of move from the bank to help spur growth and boost prices in Japan's sputtering economy, which fell back into deflation last month. This week's BoJ board meeting was the most closely watched "in recent memory," according to Izumi Devalier, an economist at HSBC. The bank's governor, Haruhiko Kuroda, has surprised markets in the past with aggressive measures, most recently with the controversial decision in late January to take a key interest rate into negative territory.

But the bank's efforts, along with the ambitious economic reform agenda of Prime Minister Shinzo Abe, have struggled to make a difference in recent months. The economy shrank in the last quarter of 2015 and the yen has risen against the dollar, hurting exporters.

Japanese government data released Thursday showed a key measure of consumer prices declined 0.3% last month, underscoring the scale of the challenge the central bank faces in trying to reach its inflation goal of 2%.

The flow of gloomy data means the BoJ will have to act in the coming months, according to Marcel Thieliant, senior Japan economist at Capital Economics.
"We remain convinced that more easing will be announced before long, perhaps in July," he said in a research note.





Jumat, 22 April 2016

Subject Verb Agreement

Subject Verb Agreement Multiple Choice
1. Everyone ________ finished reading the fairy tale.
a) has*          b) have
2. Some of the students ________ left the classroom for lunch.
a) has             b) have*
3. Nobody ________ come for the party yet.We're still waiting.
a) has *         b) have
4. Somebody ________ spilt tea on the table cloth.
a) has *         b) have
5. Each of the teachers ________ willing to attend the meeting at the weekend.
a) are                         b) is*
6. Neither of the two students ________ in the library now.
a) is *             b) are
7. A pair of jeans ________ in the bathroom.
a) is *             b) are
8. My glasses ________ on the table this morning.
a) was            b) were*
9. Mathematics ________ considered to be a difficult school subject among students.
a) is*              b) are
10. Five and seven ________ twelve.
a) is*              b) are

Subject Verb Agreement Error Analysis
1. Wherever the (A) colours, black or white (B) are your (C) choice
Answer          : B. Are
Correction    : black or white is your choice

2. Ted and Mary (A) is going to the movies. They (B) are watching Captain America’s (C) Movie.
Answer          : A. Is
Correction    : Ted and Mary are going to the movies.

3. Alvian (A) is my senior on school. He (B) is one of the alumni that (C) contribute each year to the scholarship
Answer          : C. Contribute
Correction    : Contributes each year to the scholarship

4. There (A) is a fireworks festival. (B) Are everyone (C) going to be there?
Answer          : B. Are
Correction    : Is everyone going to be there?

5. (A) Either my family and I (B) am relax at Hotel Hilton. My sisters (C) sings the blues at the Rainbow Lounge.
Answer          : C. Sings
Correction    : My sisters sing the blues at the Rainbow Lounge.

6. Yesterday the bosses (A) were here. They (B) were supposed to be (C) meeting.
Answer          : A. Were
Correction    : Yesterday the bosses was here.

7. I hate math (A) absolutely. There are many (B) reason to question the (C) findings of this study
Answer          : B. Reason
Correction    : There are many reasons to question the findings of this study

8. Neither my father (A) nor my mother (B) are never wake up late. Even they (C) are sleep late.
Answer          : B. Are
Correction    : Neither my father nor my mother is never wake up late.

9. Susi (A) has got (B) broke up with her boyfriend last week. All her family (C) was there to comfort her.
Answer          : C. Was
Correction    : All her family were there to comfort her.

10. Bolivia and Paraguay (A) are the only two (B) landlocked (C) country in South America
Answer          : C. Country
Correction    : Bolivia and Paraguay are the only two landlocked countries in South America

11. Yesterday (A) was meeting about the stock. The number of people (B) who attended the meeting (C) were quite small.
Answer          : C. Were
Correction    : The number of people who attended the meeting was quite small.

12. If someone (A) is in trouble, the Samaritans (B) is always (C) prepared to help them.
Answer          : B. Is
Correction    : If someone is in trouble, the Samaritans are always prepared to help them.

13. Students (A ) creates folders for (B) their writing samples. Ms. Naomi checked their (C) work.
Answer          : A. Creates
Correction    : Students create folders for their writing samples. Ms. Naomi checked their work.

14. The professor (A) gaves a lecture on green technology. The lecture (B) was telling about the lab (C) rules.
Answer          : A. Gaves
Correction    : The professor gave a lecture on green technology.

15. Anybody who (A) have lost his (B) ticket should report to the (C) desk.
Answer          : A. Have
Correction    : Anybody who has lost his ticket should report to the desk.


Senin, 04 Januari 2016

Review: artikel tentang etika bisnis


Judul : Pengaruh etika bisnis terhadap kejahatan korporasi

Etika terbagi atas dua :
1.      Manusia Etika Umum
ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolak ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan.
2. Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).

Pasal-pasal mengenai Etika Bisnis
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
4. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”

Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
a)Utilitarian Approach :
setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
b) Individual Rights Approach :
 setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
c)  Justice Approach :
para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena:
1.      Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
2.      Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
3.      Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
4.      Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Korporasi terbentuk ketika orang-orang mulai berhimpun (mengorganisasikan diri) untuk keperluan mengumpulkan kapital (modal). Dalam korporasi, modal dihimpun dengan mengikutsertakan pihak- pihak luar (yang bahkan melampaui batas-batas negara). Secara hukum, lembaga penghimpun kapital ini berkembang dan kemudian berdiri sendiri, terlepas dari orang-orang yang menyertakan modalnya.
Pengertian korporasi atau badan hukum dapat dirinci menjadi 2 (dua) golongan jika dilihat dari perspektif cara mendirikan dan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu:
1. Korporasi Egoistis
Yaitu korporasi yang menyelenggarakan kepen- tingan para anggotanya, terutama harta kekayaan, misalnya Perseroan Terbatas, Serikat Pekerja;.
2. Korporasi yang Alturistis
Yaitu korporasi yang tidak menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, seperti per- himpunan yang memperhatikan nasib orang-orang tuna netra, penyakit tbc, penyakit jantung, penderita cacat, dan sebagainya (Chidir Ali, 1987:74)
I. S. Susanto menyatakan bahwa kejahatan korporasi dapat dibedakan atas:
1. Crimes for Corporation
Yakni pelanggaran hukum dilakukan oleh korporasi karena menginginkan tujuannya yakni mencari keuntungan dengan cara apapun
2. Criminal Corporation
Yakni dibentuknya badan usaha yang memang ditujukan/diperuntukkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan jahat (I.S. Susanto, 1992:6).
Dapatlah dipahami bahwa kejahatan korporasi merupakan salah satu pola kriminalitas yang termasuk pada kejahatan non-konvensional yang hanya ada di era modern, era industrialisasi bisnis dan pasaran transnasional yang terkait erat dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Sistem ekonomi suatu masyarakat yang cenderung kompetitif, mendorong timbulya konsumerisme, dan berskala besar
b. Pemahaman dari para pelaku usaha bahwa dirinya melanggar hukum, namun mereka yakin bahwa tindakannya bukan sebagai perbuatan orang jahat
c. Kejahatan bisnis sebagian besar dilakukan oleh korporasi besar dan sebagian lagi bersifat okupasional.




Review Artikel tentang Etika Bisnis

Judul : Etika Berbisnis dalam Islam


                Kegiatan bisnis (usaha) dalam kacamata Islam, bukanlah kegiatan yang boleh dilakukan dengan serampangan dan sesuka hati. Islam memberikan rambu-rambu pedoman dalam melakukan kegiatan usaha, mengingat pentingnya masalah ini juga mengingat banyaknya manusia yang tergelincir dalam perkara bisnis ini. Faktanya terdapat ancaman keras bagi pelaku bisnis yang tidak mempedulikan etika, tetapi juga janji berupa keutamaan yang besar bagi mereka yang benar-benar menjaga dirinya dari hal-hal yang diharamkan.

1. Niat yang Ikhlas.
Keikhlasan adalah perkara yang amat menentukan. Dengan niat yang ikhlas, semua bentuk pekerjaan yang berbentuk kebiasaan bisa bernilai ibadah. Dengan kita lain aktivitas usaha yang kita lakukan bukan semata-mata urusan harta an perut tapi berkaitan erat dengan urusan akhirat.
Allah I telah menegaskan bahwa hakekatnya tujuan manusia diciptakan di muka bumi adalah untuk beribadah kepadaNya “ Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepaKu”(QS Adz Dzariyat ayat 56), maka tentunya semua aktivitas kita di dunia tidak lepas dari tujuan itu pula. Rasulullah e bersabda “ Sesungguhnya amalan itu dengan niatnya ….”(Shahih Targhib wa Tarhib No.10)
Contoh niat yang ikhlas dalam usaha bisa berlaku dlam lingkup pribadi maupun sosial.

2. Akhlaq yang Mulia
Menjaga sikap dan perilaku dalam berbisnis adalh prinsip penting bagi seorang pebisnis muslim. Ini karena Islam sangat menekankan perilaku (aklhaq) yang baik dalam setiap kesempatan, termasuk dala berbisnis. Sebagaimana sabda Rasulullah e “….dan pergaulilah manusia dengan akhlaq yang baik” (Sahihul Jami’ No 97).

3. Usaha yang halal
Seorang pebisnis muslim tentunya tidak ingin jika darah dagingnya tumbuh dari barang haram, ia pun tak ingin memberi makan kelauraganya dari sumber yang haram karena kan sungguh berat konsekuensinya di akhirat nanti. Dengan begitu, ia akan selalu berhati-hati dan berusaha melakuan usaha sebatas yang dibolehkan oleh Allah I dan RasulNya.
Rasulullah e bersabda : “Setiap daging yang tumbuh dari barang haram maka neraka lebih berhak baginya” (Shahihul Jami’ No. 4519)

4. Menunaikan Hak
Seorang pebisnis muslim selayaknya bersegera dalam menunaikan haknya, seprti hak aryawannya mendapat gaji, tidak menunda pembayaran tanggungan atau hutang, dan yang terpenting adalah hak Allah I dalam soal harta seperti membayar zakat yang wajib. Juga, hak-hak orang lain dalam perjanjian yang telah disepakati.

5. Menghindari riba dan segala sarananya
Soerang muslim tentu meyakini bahwa riba termasuk dosa besar, yang sangat keras ancamannya. Maka pebisnis muslim akan berusaha keras untuk tidak terlibat sedikitpun dalam kegiatan usaha yang mengandung unsur riba.

6. Tidak memakan harta orang lain dengan cara bathil
Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengambil harta orang lain secara tidak sah. Allah I dengan tegas telah melarang hal ini dalam kitabNya. Ini meliputi segala kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain yang menjadi rekakan bisnisnya, baik itu dengan cara riba, judi, kamuflase harga, menyembunyikan cacat barang atau produk, menimbun, menyuap, bersumpah palsu, dan sebagainya.

7. Komitmen terhadap peraturan dalam bingkai syari’at
Soerang pebisnis muslim tidak akan membiarkan dirinya terkena sanksi hukuman undang-undang hukum positif yang berlaku di tenagh masyarakat. Misalnya dalam hal pajak, rekening membenahi sistem akuntansi agar tidak terkena sangsi karena melanggar hukum.

8. Tidak membahayakan/merugikan orang lain
Rasulullah e telah memberikan kaidah penting dalam mencegah hal-hal yang membahayakan, dengan sabdanya “ Tidak dihalalkan melakukan bahaya atau hal yang membahayakan orang lain (Irwa’ul Ghalil No 2175)”. Termasuk katagori membahayakan orang lain adalah menjual barang yang mengancam kesehatan orang lain seperti obat-obatan terlarang, narkotika, makanan yang kedaluwarsa. Atau melakukan hal yang membahayakan pesaingnya dan berpotensi menghancurkan usaha pesaingnya, seperti menjelek-jelekkan pesaing, memonopoli, menawar barang yang masih dalam proses tawar-menawar oleh orang lain.

9. Loyal terhadap orang beriman
Pebisnis muslim sekaliber apapun tetaplah bagian dari umat Islam. Sehingga sudah selayaknya ia melakukan hal-hal yang membantu kokohnya pilar-pilar masyarakat Islam dalam skala interasional, regional maupun lokal. Tidak sepantasnya ia bekerjasama dengan pihak yang nyata-nyata menampakkan permusuhannya terhadap umat Islam.

10. Mempelajari hukum dan adab mu’amalah islam
Dunia bisnis yang merupakan interaksi antara berbagai tipe manusia sangat berpotensi menjerumuskan para pelakunya ke dalam hal-hal yang diharamkan. Baik karena didesak oleh kebutuhan perut, diajak bersekongkol dengan orang lain secara tidak sah atau karena ketatnya persaingan yang membuat dia melakukan hal-hal yang terlarang dalam agama.

Review Jurnal Etika Bisnis



Judul : KONSEP TEORI DAN TINJAUAN KASUS ETIKA BISNIS PT DIRGANTARA INDONESIA (1960 ‐2007)


 Oleh : Mahendra Adhi Nugroho

              Penerapan etika bisnis dalam suatu organisasi yang bertujuan memperoleh laba dengan cara menghimpun dana dari masyarakat merupakan isu yang sering dikaji secara mendalam. Secara teoretis penerapan etika merupakan suatu hal yang mudah dilakukan dan diterapkan. PT Dirgantara Indonesia (PT DI) merupakan perusahaan yang bergerak di industri pesawat terbang dan sahamnya dimiliki Negara. Tujuan awal pembentukan PT DI yang dulu bernama PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (PT IPTN) adalah untuk mengembangkan industri penerbangan di Indonesia dan mencukupi pasar penerbangan. Sejak pertama kali didirikan PT DI telah mengalami berbagai tantangan dan beberapa kali mengalami perubahan nama. Secara ringkas, timeline dari perjalanan permasalahan yang dihadapi PT DI dalam rentang tahun 1960 – 2007 dapat diuraikan sebagai berikut. Pada tanggal 1 Agustus 1960 Keputusan Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara No. 488, dibentuk Lembaga Persiapan Industri Penerbangan (LAPIP). Lembaga tersebut diresmikan pada 16 Desember 1961 bertugas menyiapkan pembangunan industri penerbangan. Baru pada tanggal 28 April 1976 PT Industri Pesawat Terbang Nurtanio didirikan dengan Dr. B.J. Habibie sebagai direktur utama dan selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 1976 Presiden Soeharto meresmikan industri pesawat terbang Nurtanio yang berkedudukan di Bandung. Dalam perkembangannya pada tanggal 11 Oktober 1985 PT Industri Pesawat Terbang Nurtanio berubah menjadi PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN). Pada tahun yang sama perusahaan berhasil memperoleh lisensi untuk merakit pesawat terbang sipil dan militer dari perusahaan CASA Spanyol, MBB Jerman, dan perusahaan Aerospatiale Prancis. Pada 10 November 1994 Roll out CN‐250 di pabrik IPTN di Bandung. CN‐250 dapat mengangkut 50‐54 penumpang dan terbang dengan kecepatan high subsonic speed (300‐ 330 knot) CN‐250 merupakan pesawat komuter pertama di dunia yang memakai sistem fly‐by‐wire Produksi CN 250 dihentikan pada tahun 1997 dan belum pernah mendapat sertifikat laik terbang. Pada tanggal 20 April 1995 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan hasil pemeriksaan dan menyatakan telah terjadi penyimpangan di IPTN yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 372.276.845. Penyimpangan tersebut antara lain terjadi pada tender/pelelengan paket pekerjaan sipil di lingkungan IPTN yang diidentifikasi terjadi manipulasi. Di tahun 1996 pemerintah memberikan bantuan kepada PT IPTN sebesar Rp. 400 miliyar dengan menerbitkan Keppres No. 42 Tahun 1996. Dana tersebut diambilkan dari dana reboisasi yang kemudian bantuan dana tersebut ditetapkan sebagai penyertaan modal pemerintah, namun pada tanggal 15 April 1996 salah satu karyawan dipecat secara tidak hormat dari IPTN, karena dituduh mengungkapkan kasus penyimpangan berupa manipulasi tender/pelelangan paket pekerjaan sipil di lingkungan IPTN. Pada tanggal 29 Oktober 1997 Terjadi demonstrasi dan pemogokan kerja karyawan pertama kali di PT IPTN. Karyawan berdemonstrasi menuntut keadilan dalam jenjang karier, selanjutnya pada tahun 1997 PT IPTN rugi Rp 233,137 miliar kemudian kerugian meningkat menjadi Rp 853,331 miliar pada 1998. Setahun kemudian kerugian turun menjadi Rp 75,043 miliar. Pada tahun 2001 perusahaan dapat membukukan laba Rp 7,149 miliar. Akibat keadaan tersebut pada tanggal 13 Mei 2002 Direktur Utama PT IPTN menyatakan perusahaan akan mengurangi jumlah karyawan yang semula 15 ribu orang menjadi 9.777 orang. Jumlah karyawan akan terus dikurangi paling banyak 7 ribu orang. Pada tanggal 24 Agustus 2001 PT.IPTN mengubah nama menjadi PT Dirgantara Indonesia (DI) atau Indonesian Aerospace/IAe yang diresmikan Presiden Abdurrahman Wahid. Pada tanggal 9 Agustus 2002 Menteri Negara BUMN melantik jajaran direksi Baru PT DI. Terjadi protes dari mantan direktur utama karena penggantian tersebut tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa diketahui komisaris utama. Selanjutnya pada tanggal 28 April 2003 PT DI menyerahkan lisensi pembuatan sayap pesawat Airbus 380 kepada British Aerospace System (BAe). Penyerahan dilaksanakan di hanggar Fabrikasi PT DI, Bandung. Pada tanggal 12 Juli 2003 Direktur Utama PT DI mengeluarkan surat keputusan No. SKEP/0598/030.02/PTD/UT0000/07/03 tentang Program perumahan terhadap 9.670 orang karyawan terhitung sejak pukul 00.00 WIB (13 Juli 2003). Selanjutnya pada tanggal 4 September 2007 Keputusan pailit dijatuhkan pada PT DI, proses putusan ini dipicu oleh pemulangan karyawan pada 12 Juli 2003. Kronologi proses pailit sebagai berikut: 12 Juli 2003: Direksi PT DI memutuskan untuk merumahkan sebagian besar karyawan. Juli 2003: Menakertrans menerbitkan surat No 644.KP.02.33.2003 tentang proses perumahan karyawan tersebut. 29 Januari 2004: Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT DI dikabulkan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). 14 Juni 2005: Permohonan eksekusi (fiat eksekusi) mantan karyawan yang di‐PHK diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 29 Maret 2006: Terjadi kesepakatan antara PT DI dengan karyawan yang menyatakan bahwa PT DI akan membayar tunai kewajiban perusahaan terhadap karyawan sebesar Rp 40 miliar dan sisanya yang berupa hak pensiun karyawan sebesar Rp 200 miliar akan dilunasi dengan skema lain. 9 Juli 2007: Mantan karyawan menggugat pailit PT DI ke PN Jakarta Pusat karena kewajiban PT DI yang telah disepakati tidak pernah dipenuhi PT DI. 4 September 2007: PN Jakarta Pusat menyatakan PT DI pailit dan wajib melunasi utang terhadap kreditor dan 3.500 mantan karyawannya. Pada tanggal 24 Oktober 2007 MA mengabulkan permohonan kasasi PT DI atas keputusan pailit PN Jakarta pusat sehingga PT DI dapat beroperasi kembali dengan normal. Meskipun demikian, Serikat Pekerja‐Forum Komunikasi Karyawan (SPFKK) PT DI masih terus mengajukan tuntutan terhadap PT DI atas pesangon 3500 karyawannya. Dari tinjauan perjalanan kasus yang dihadapi oleh PT DI di atas dapat dilihat bahwa PT DI mengalami berbagai permasalahan yang terkait dengan isu‐isu etika bisnis. Artikel ini mencoba melakukan kajian telaah literatur mengenai konsep etika bisnis yang ideal dengan kasus yang terjadi di PT DI dalam kurun waktu 1960 – 2007. Tujuan dari kajian tersebut adalah untuk mengungkapkan isu etika dan fenomena penanggulangan terjadinya suatu masalah dalam suatu organisasi bisnis.
            Konsep teori etika merupakan suatu konsep ideal yang dapat diterapkan dalam suatu organisasi bisnis. Penerapan konsep tersebut dalam organisasi bisnis sering mengalami hambatan dan tantangan. Suatu organisasi bisnis yang sedang mengalami dilema etis dalam mengambil keputusan harus mengambil keputusan dengan bijak. Keputusan yang diambil sering mengalami benturan antara kepentingan stake holder dengan konsep etika yang ada. Keputusan yang diambil, meski sulit, harus mampu mengakomodir semua kepentingan stake holder sekaligus memperhitungkan etika yang ada. Dari semua pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa suatu dilema etis akan selalu dihadapi dalam pengambilan keputusan. Solusi dari pengambilan keputusan yang etis terletak pada individu yang menggerakkan sistem yang ada. Individu merupakan pelaku utama dalam organisasi itu sendiri. Di sini, moral motive individu memegang peran penting dalam pengambilan keputusan. Moral motive yang dimiliki individu dapat menjadi motor dalam organisasi untuk mengambil keputusan etis. Kumpulan individu yang mempunyai moral motive dalam organisasi dapat mewarnai keputusan organisasi menjadi lebih etis.