Kegiatan
bisnis (usaha) dalam kacamata Islam, bukanlah kegiatan yang boleh dilakukan
dengan serampangan dan sesuka hati. Islam memberikan rambu-rambu pedoman dalam
melakukan kegiatan usaha, mengingat pentingnya masalah ini juga mengingat
banyaknya manusia yang tergelincir dalam perkara bisnis ini. Faktanya terdapat
ancaman keras bagi pelaku bisnis yang tidak mempedulikan etika, tetapi juga janji
berupa keutamaan yang besar bagi mereka yang benar-benar menjaga dirinya dari
hal-hal yang diharamkan.
1. Niat yang Ikhlas.
Keikhlasan adalah perkara yang amat menentukan. Dengan niat
yang ikhlas, semua bentuk pekerjaan yang berbentuk kebiasaan bisa bernilai
ibadah. Dengan kita lain aktivitas usaha yang kita lakukan bukan semata-mata
urusan harta an perut tapi berkaitan erat dengan urusan akhirat.
Allah I telah menegaskan bahwa hakekatnya tujuan manusia
diciptakan di muka bumi adalah untuk beribadah kepadaNya “ Dan tidaklah Aku
ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepaKu”(QS Adz Dzariyat ayat
56), maka tentunya semua aktivitas kita di dunia tidak lepas dari tujuan itu
pula. Rasulullah e bersabda “ Sesungguhnya amalan itu dengan niatnya ….”(Shahih
Targhib wa Tarhib No.10)
Contoh niat yang ikhlas dalam usaha bisa berlaku dlam
lingkup pribadi maupun sosial.
2. Akhlaq yang Mulia
Menjaga sikap dan perilaku dalam berbisnis adalh prinsip
penting bagi seorang pebisnis muslim. Ini karena Islam sangat menekankan
perilaku (aklhaq) yang baik dalam setiap kesempatan, termasuk dala berbisnis.
Sebagaimana sabda Rasulullah e “….dan pergaulilah manusia dengan akhlaq yang
baik” (Sahihul Jami’ No 97).
3. Usaha yang halal
Seorang pebisnis muslim tentunya tidak ingin jika darah
dagingnya tumbuh dari barang haram, ia pun tak ingin memberi makan kelauraganya
dari sumber yang haram karena kan sungguh berat konsekuensinya di akhirat
nanti. Dengan begitu, ia akan selalu berhati-hati dan berusaha melakuan usaha
sebatas yang dibolehkan oleh Allah I dan RasulNya.
Rasulullah e bersabda : “Setiap daging yang tumbuh dari
barang haram maka neraka lebih berhak baginya” (Shahihul Jami’ No. 4519)
4. Menunaikan Hak
Seorang pebisnis muslim selayaknya bersegera dalam
menunaikan haknya, seprti hak aryawannya mendapat gaji, tidak menunda
pembayaran tanggungan atau hutang, dan yang terpenting adalah hak Allah I dalam
soal harta seperti membayar zakat yang wajib. Juga, hak-hak orang lain dalam
perjanjian yang telah disepakati.
5. Menghindari riba dan segala sarananya
Soerang muslim tentu meyakini bahwa riba termasuk dosa
besar, yang sangat keras ancamannya. Maka pebisnis muslim akan berusaha keras
untuk tidak terlibat sedikitpun dalam kegiatan usaha yang mengandung unsur
riba.
6. Tidak memakan harta orang lain dengan cara bathil
Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengambil harta orang
lain secara tidak sah. Allah I dengan tegas telah melarang hal ini dalam
kitabNya. Ini meliputi segala kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang
lain yang menjadi rekakan bisnisnya, baik itu dengan cara riba, judi, kamuflase
harga, menyembunyikan cacat barang atau produk, menimbun, menyuap, bersumpah
palsu, dan sebagainya.
7. Komitmen terhadap peraturan dalam bingkai syari’at
Soerang pebisnis muslim tidak akan membiarkan dirinya
terkena sanksi hukuman undang-undang hukum positif yang berlaku di tenagh
masyarakat. Misalnya dalam hal pajak, rekening membenahi sistem akuntansi agar
tidak terkena sangsi karena melanggar hukum.
8. Tidak membahayakan/merugikan orang lain
Rasulullah e telah memberikan kaidah penting dalam mencegah
hal-hal yang membahayakan, dengan sabdanya “ Tidak dihalalkan melakukan bahaya
atau hal yang membahayakan orang lain (Irwa’ul Ghalil No 2175)”. Termasuk
katagori membahayakan orang lain adalah menjual barang yang mengancam kesehatan
orang lain seperti obat-obatan terlarang, narkotika, makanan yang kedaluwarsa.
Atau melakukan hal yang membahayakan pesaingnya dan berpotensi menghancurkan
usaha pesaingnya, seperti menjelek-jelekkan pesaing, memonopoli, menawar barang
yang masih dalam proses tawar-menawar oleh orang lain.
9. Loyal terhadap orang beriman
Pebisnis muslim sekaliber apapun tetaplah bagian dari umat
Islam. Sehingga sudah selayaknya ia melakukan hal-hal yang membantu kokohnya
pilar-pilar masyarakat Islam dalam skala interasional, regional maupun lokal.
Tidak sepantasnya ia bekerjasama dengan pihak yang nyata-nyata menampakkan
permusuhannya terhadap umat Islam.
10. Mempelajari hukum dan adab mu’amalah islam
Dunia bisnis yang merupakan interaksi antara berbagai tipe
manusia sangat berpotensi menjerumuskan para pelakunya ke dalam hal-hal yang
diharamkan. Baik karena didesak oleh kebutuhan perut, diajak bersekongkol
dengan orang lain secara tidak sah atau karena ketatnya persaingan yang membuat
dia melakukan hal-hal yang terlarang dalam agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar