Judul : Pengaruh etika bisnis terhadap kejahatan korporasi
Etika terbagi atas dua :
1.
Manusia Etika Umum
ialah etika yang membahas tentang
kondisi-kondisi dasar bagaimana itu bertindak secara etis. Etika inilah yang
dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai
tolak ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan.
2. Etika khusus ialah penerapan moral
dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau
profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi
(wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).
Pasal-pasal mengenai Etika Bisnis
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah
:
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi
atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
4. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau
jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam
artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar
dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
a)Utilitarian Approach :
setiap tindakan harus didasarkan pada
konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti
cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan
cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
b) Individual Rights Approach :
setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya
memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku
tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan
dengan hak orang lain.
c)
Justice Approach :
para pembuat keputusan mempunyai kedudukan
yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik
secara perseorangan ataupun secara kelompok
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki
peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh
dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai
(value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya
praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka
menengah maupun jangka panjang, karena:
1.
Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi,
baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
2.
Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
3.
Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
4.
Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Korporasi terbentuk ketika orang-orang
mulai berhimpun (mengorganisasikan diri) untuk keperluan mengumpulkan kapital
(modal). Dalam korporasi, modal dihimpun dengan mengikutsertakan pihak- pihak
luar (yang bahkan melampaui batas-batas negara). Secara hukum, lembaga
penghimpun kapital ini berkembang dan kemudian berdiri sendiri, terlepas dari
orang-orang yang menyertakan modalnya.
Pengertian korporasi atau badan hukum
dapat dirinci menjadi 2 (dua) golongan jika dilihat dari perspektif cara
mendirikan dan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu:
1. Korporasi Egoistis
Yaitu korporasi yang menyelenggarakan
kepen- tingan para anggotanya, terutama harta kekayaan, misalnya Perseroan
Terbatas, Serikat Pekerja;.
2. Korporasi yang Alturistis
Yaitu korporasi yang tidak
menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, seperti per- himpunan yang
memperhatikan nasib orang-orang tuna netra, penyakit tbc, penyakit jantung,
penderita cacat, dan sebagainya (Chidir Ali, 1987:74)
I. S. Susanto menyatakan bahwa kejahatan
korporasi dapat dibedakan atas:
1. Crimes for Corporation
Yakni pelanggaran hukum dilakukan oleh
korporasi karena menginginkan tujuannya yakni mencari keuntungan dengan cara
apapun
2. Criminal Corporation
Yakni dibentuknya badan usaha yang memang
ditujukan/diperuntukkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan jahat (I.S.
Susanto, 1992:6).
Dapatlah dipahami bahwa kejahatan
korporasi merupakan salah satu pola kriminalitas yang termasuk pada kejahatan
non-konvensional yang hanya ada di era modern, era industrialisasi bisnis dan
pasaran transnasional yang terkait erat dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Sistem ekonomi suatu masyarakat yang
cenderung kompetitif, mendorong timbulya konsumerisme, dan berskala besar
b. Pemahaman dari para pelaku usaha bahwa
dirinya melanggar hukum, namun mereka yakin bahwa tindakannya bukan sebagai
perbuatan orang jahat
c. Kejahatan bisnis sebagian besar
dilakukan oleh korporasi besar dan sebagian lagi bersifat okupasional.